Rabu, 17 Februari 2010 | 20:16 WIB
Sumber:www.kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menilai nikah siri sah secara agama. Namun, dengan konteks Indonesia sebagai negara hukum, akan lebih baik jika pernikahan tersebut dicatatkan secara hukum pada negara.
"Secara agama, nikah siri itu sah. Tetapi akan lebih baik jika itu dicatatkan," kata Syafii Maarif saat ditemui di Maarif Insitute, Jalan Tebet Barat Dalam II, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Cendekiawan muslim ini menjelaskan, Islam mengajarkan bahwa pernikahan itu harus bisa menjadi berkah dan perlu disampaikan kepada khalayak ramai. "Islam itu menginginkan jangan ada dusta di antara kita. Kalau ada nikah bikin mudarat, itu bisa jadi haram," tuturnya.
Buya mengatakan tidak mendukung pernikahan yang tidak dicatatkan dalam agama. "Kriteria hidup di negara hukum ya harus begitulah (dicatatkan secara hukum). Perkawinan itu kan harus diketahui orang banyak," tuturnya.
Saat disinggung apakah menyetujui pelaku nikah siri untuk dipidanakan seperti yang disebut-sebut akan dimasukkan dalam RUU Nikah Siri, Buya enggan berkomentar lebih lanjut. "Saya sendiri belum baca. Masalah ini tentu harus konsultasi dengan banyak pihak," tuntasnya.
1. Penalaran: terdapat pada kalimat yang bercetak tulisan yang tebal,jelas itu nyata
2.Argumentasi:terdapat pada kalimat yang bercetak tulisan yang miring,argument ini di beri pendapat oleh Syafii Maarif,akan tetapi bernalar juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar