PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP PELAYANAN
KASUS
Dalam beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaman listrik oleh PLN menyebar keseluruh daerah. Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat untuk melakukan penghematan pemakaian listirik dan sebagian atau beberapa masyarakat pun melakukannya.
Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt ( MW ) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sejak tahun 2006, sekitar 34 proyek PLTU tersebar di pualu jawa dan luar jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, Karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa Negara seperti tiongkok mengalami renegosiasi akibat krisis ekonomi.
Dalam hal ini kasus PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.
TANGGAPAN
Dalam kasus ini, PLN dikatakan melanggar pelayanan prima terhadap masyarakat dan dunia bisnis karena tidak memberikan pelayanan yang baik tapi sebaliknya mengecewakan masyarakat karena masyarakat juga sudah mengikuti keinginan dari pihak PLN untuk mengurangi pemakaian listrik. Yang paling besar dirugikan adalah dunia bisnis karena menghambat proses produksi dan menurunkan minat investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia yang tentunya akan semakin merugikan pendapatan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar